Berpacu Dengan Waktu

Jumat, 18 Oktober 2013

Selayang Pandang Tentang Keripik buah Alami Khatulistiwa Sleman Yogyakarta

Latar Belakang, Tujuan, Visi , Misi, Prinsip Kemitraan dan Motto Keripik Buah Alami Khatulistiwa Sleman Yogyakarta.

Ruang Administrasi Keripik Buah Alami Khatulistiwa Sleman Yogyakarta


Gambar Ruang Administrasi Keripik Buah Alami Sleman Yogyakarta

Konsultan Hukum keripik Buah Alami Sleman Yogyakarta


Konsultan Hukum Keripik Buah Alami Khatulistiwa dalam Sebuah Acara di Yogyakarta.

Kemasan 5 kg keripik Buah Alami Khatulistiwa Khusus Untuk Curah


Kemasan 5 kg Keripik Buah Alami Khatulistiwa, Dipersiapkan Untuk pembelian curah dari reseller dan Agent kami.

Keripik Buah Alami Dalam Media Massa.


Keripik Buah Dalam Berita Oleh Media Massa.

Kunjungan Langsung Ke Reseller yang Menjajahkan Keripik buah Alami


Kunjungan Langsung Ke reseller Kami.

Gudang Penyimpasnan Keripik buah Alami Khatulistiwa


Lokasi Penyimpanan Sementara Keripik Buah Alami Untuk Sementara Waktu sebelum di renovasi.

Proses Persiapan Bahan Baku Salak Pondoh Oleh Tim Pengupas


Keripik Buah Alami Khatulistiwa Sleman Yogyakarta, Terdiri dari 14 Orang Ibu-Ibu Setempat dalam Tim Pengupasan bahan Baku Salak Pondoh.Sebagaiman Terlihat dalam Gambar di atas.

Alur proses Pembuatan Keripik Buah Alami Khatulistiwa

Alur Proses Industri Keripik buah Alami Khatulistiwa Sleman yogyakarta.

Kemasan Komposit Can 101g Keripik Buah Alami Khatulistiwa

Contoh Kemasan Komposit Can 101g Keripik Buah Lami Khatulistiwa.

Kemasan Alumunium Foil 51g Keripik Buah Alami Khatulistiwa

Contoh Kemasan Alumunium Foil Keripik Buah Alami Khatulistiwa 51g.

Kemasan Komposit Can dan Alumunium Foil Keripik Buah Alami Khatulistiwa

Ada 2 (dua) Jenis kemasan Keripik Buah Alami Khatulistiwa Alumunium Foil dan Komposit Can, Masing - Masing Terdiri dari : 51g, 101g, 201g dan 501g. info lebih lanjut silakan hubungi kami: 081 17171799 / 0 8989891799. PIN 231369AC / 28DE 117 E.

Keripik Buah Alami Khatulistiwa Mengucapkan:

Point - Point di atas benar adanya, anda dapat mengunjungi kami di lokasi produksi secara langsung.

Keripik Buah Alami Khatulistiwa






Jumat, 11 Oktober 2013

Berpikir Dan berjiwa Besar Dalam Menyiasati Hidup

BERPIKIR DAN BERJIWA BESAR

“Aku Berdiri Di Tengah Lautan Dan Memandang Sekelilingku, Tak Kudapati Sebuah Daratan, Kuberdiri Di Padang Pasir Dan Memandang Disekelilingku, Tak Kudapati Sebuah Sungai, Danau Apalagi Lautan. Namun Pikiran Dan Hati Ini Bisa Menghadirkan Lautan Dan Daratan Bahkan Dunia Dan Seisinya Walaupun Mataku Terpejam”               (Keripik Buah Alami Khatulistiwa)



Tidaklah diciptakan jin dan Manusia kecuali untuk “BERIBADAH” kepada Allah, makna “BERIBADAH” menurut (QS: 51: 56) disini tidak diartikan laksana mata lahiriah kita melihat, namun harus diartikan laksana pikiran dan hati kita melihat memandang.
Janganlah berkecil hati menghadapi “Masa Depan” khususnya dalam hal usaha mencari “sandang, papan dan pangan” atau “ nafkah hidup” terutama nafkah yang mampu mengantarkan kita menuju muara akhirat. Sumber rizqi masih teramat banyak untuk ditelusuri di muka bumi ini, karena Allah ciptakan dunia dan seisinya ini untuk manusia. Kita harus meyakini rizqi yang teramat banyak itu mungkin selama ini ada yang sudah kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui, walau pun terkadang kurang / tidak kita perhatikan, tetapi rizqi yang belum kita ketahui itu jauh lebih banyak jumlahnya dari pada yang kita ketahui dan perhatikan. Bukankah kemampuan kita sangat terbatas...?  bukankah ilmu kita sangat sedikit...? Bukankah Allah sudah sebutkan “ Dan Jika Kamu Menghitung-hitung Nikmat Allah Niscaya kamu tidak akan dapat menghitungnya” (QS: 16:18).
Fenomena pelaku kejahatan di tanah air akhir-akhir ini menunjukkan bahwa, adanya kekwatiran dan ketakutan tidak kebagian / mendapat rizqi yang sangat tidak terbatas itu. Di era 80-an pelaku kejahatan itu (sering terekspos) lebih didominasi oleh pelaku dari orang-orang yang keterbelakangan pendidikan dan perekonomian, namun sekarang sangat mengusik keadilan dan kebenaran yang kita yakini selama ini, kejahatan merajalela dan didominasi oleh orang-orang yang berpendidikan dan kaya raya, bahkan oleh orang-orang yang berpangkat dan jabatan yang tinggi. Fenomena pelaku kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat kita saat ini sangat memperihatinkan, salah satu penyebabnya dikarenakan adanya pemikiran mengkultus media ladang amalnya (pekerjaan) yang dia tekuni, yang seharusnya cukup diprioritaskan saja. Pekerjaan itu hanya media bukan objek yang harus dikultus, yang akhirnya menurunkan derajat kemanusiaan kita, cukuplah fokus bekerja dengan baik insya Allah hasil akan datang. Prinsipnya, hasil pekerjaan kita itu lebih rendah dari kita, jadi jika kita sibuk dengan hasil pekerjaan kita, maka akan dapat melupakan kinerja yang baik dari pekerjaan kita. Bukankah Manusia (kita) itu lebih mulia dan tinggi derajatnya dari harta...? maka jika kita sibuk mengejarnya, secara tidak langsung kita telah menurunkan derajat dan martabat kita sebagai manusia.   
Mengkultus kepada sesuatu itu sering menutup mata kita, sehingga kita tidak mau memperhatikan kepada yang lain, padahal bisa jadi selain yang dikultus itu masih amat banyak bahkan lebih baik untuk kita. Jadi andaikata menemui rintangan atau menemui jalan buntu sama sekali pada sesuatu hal, jangan bingung, dan jangan buta. Bukalah mata kita dan pandanglah...! Dunia ini masih sangat luas.... Jangan berkecil hati menghadapi masa depan, mari kita hadapi kehidupan ini dengan segala kesadaran dan keberanian dengan niat untuk beribadah, dengan kata lain berani hidup. Keberanian ini bukan berarti keberanian yang ngawur (nekat), akan tetapi dengan keberanian yang sudah diperhitungkan, bukankah sumber - sumber rizqi dan kunci - kunci usaha itu masih teramat banyak...? Mari kita berusaha memiliki kunci dari rumah rizqi itu, Berpikir cerdas dengan analisa yang dalam, bekerja keras dengan niat ketekunan dan ketaatan beribadah, serta meyakini pemilik kunci rizqi itu (Allah) akan meredhoinya.Aamiin.
Pengertian sukses dan kebahagiaan dalam kehidupan ini memang sangat luas, bahkan tergantung setiap orang yang mengartikannya, namun yang perlu kita ingat adalah pada prinsipnya kebahagian itu hanya ada 2 (dua) yakni kebahagiaan lahir dan kebahagiaan bathin dalam hidup. Kehidupan pun hanya ada 2 (dua) kehidupan dunia waktu kita hidup dan kehidupan akhirat setelah kehidupan di dunia. Berpikir dan berjiwa besarlah dalam kehidupan di dunia yang hanya sesaat untuk menuju kehidupan akhirat yang kekal.
Semoga bermanfaat, Salam hangat dan sukses slalu dari keripik Buah Alami Khatulistiwa Yogyakarta. Allahua’lam.   


Rabu, 09 Oktober 2013

Memahami Hak Merek Keripik Buah Alami Khatulistiwa Berdasarkan DJHKI Kementerian Hukum Dan HAM


         Memahami Hak Merek          
Berdasarkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia
                                                     Keripik Buah Alami Khatulistiwa 

A.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
1.    Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2.    Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.    Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4.    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5.    Pemakaian merek berfungsi sebagai:
a.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
b.    Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
c.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
d.   Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
6.    Fungsi Pendaftaran Merek
a.    Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b.    Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c.    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
7.    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
a.    Orang/Perorangan
b.    Perkumpulan
c.    Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
8.    Lisensi: Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
9.    Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
10.     Pengalihan Merek
a.    Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.    Perwarisan;
2.    Wasiat;
3.    Hibah;
4.    Perjanjian;
5.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
B.    RUANG LINGKUP MEREK
1.    Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
-     Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a.    Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
c.    Tidak memiliki daya pembeda;
d.   Telah menjadi milik umum; atau
e.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)

2.    Hal Yang Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak Oleh DJHKI
a.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e.    Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f.     Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
g.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

3.    Penghapusan Merek Terdaftar
a.    Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.    Atas prakarsa DJHKI;
2.    Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.    Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.    Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
b.    Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1.    Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.    Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
4.    Pembatalan Merek Terdaftar
- Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berketentuan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UUM.
5. Pihak Yang Berwenang Menangani Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar
- Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
C.  JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK
1. Jangka Waktu Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar
- Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
2. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
- Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. 
D. PELANGGARAN DAN SANGSI
1.    Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a.       Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  1. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
  2.  
2.    Sangsi Bagi Orang/Pihak Yang Memperdayakan Barang Atau Jasa Hasil Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud Di atas:
-          Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
3.    Sifat Dari Delik Perebutan Pidana Bidang Merek
-          Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
 

E. PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN
1.    Permohonan Pengajuan Merek
a.    Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
b.    Dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
c.    Pemohon wajib melampirkan:
1.      surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    2. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    3. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
    4. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
    5. bukti pembayaran biaya permohonan.
2.      Permohonan Perpanjangan Merek
a.    Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
b.    Pemohon wajib melampirkan:
1.             surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
2.             surat  kuasa  khusus,  apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
3.             salinan resmi akte pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.             24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.             fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
6.             bukti pembayaran biaya permohonan.
3.      Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar 
a.    Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
b.    Permohonan memuat dengan jelas tentang:
    1. nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
    2. nama dan alamat pemilik lama; dan
    3. nama dan alamat pemilik baru.
c.    Pemohon wajib melampirkan:
1.      bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
-       surat perjanjian jual beli;
-       surat wasiat;
-       surat hibah yang dibuat di depan notaris;
-       surat penetapan waris oleh pengadilan.
2.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
3.      salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.      fotokopi bukti kepemilikan merek yang  dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
5.      fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemberi dan penerima hak;
6.      surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
7.      bukti pembayaran biaya permohonan.
4.      Permohonan Pencatatan Perubahan Nama Dan Alamat
a.    Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
b.    Permohonan memuat dengan jelas tentang:
1.       nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
    1. alamat;
    2. nama dan atau alamat pemilik lama; dan
    3. nama dan atau alamat pemilik baru.
c.    Pemohon wajib melampirkan:
1.      bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
2.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
3.      salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.      fotokopi  sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
5.      fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
6.      bukti pembayaran biaya permohonan.
5.      Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
a.    Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
b.    Permohonan wajib melampirkan:
    1. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
    3. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
    4. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
    5. bukti pembayaran biaya permohonan.
6.    Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
a.    Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
b.    Pemohon wajib melampirkan:
1.    putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
2.    surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.
7.    Permohonan Petikan Merek Terdaftar
a.    Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
b.    Pemohon wajib melampirkan:
1.    surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
2.    bukti pembayaran biaya permohonan.
8.    Keberatan Atas Permohonan Pendaftaran Merek
a.    Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
b.    Pemohon wajib melampirkan:
1.    surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
2.    bukti pembayaran biaya permohonan.
Semoga Bermanfaat, Salam Hangat Dan Sukses Slalu Dari KBA_KHATULISTIWA