Memahami Hak Merek
Berdasarkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI)
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia
Keripik Buah Alami Khatulistiwa
A.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
1.
Merek adalah
suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2.
Merek Dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
3.
Merek Jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
4.
Merek Kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Pemakaian merek berfungsi sebagai:
a. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
b. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya
cukup dengan menyebut mereknya;
c. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
d. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
6.
Fungsi Pendaftaran Merek
a.
Sebagai alat
bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
c. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
7.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
a.
Orang/Perorangan
b.
Perkumpulan
c.
Badan Hukum (CV,
Firma, Perseroan)
8.
Lisensi: Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
9. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
10.
Pengalihan
Merek
a. Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.
Perwarisan;
2.
Wasiat;
3.
Hibah;
4.
Perjanjian;
5.
Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
B.
RUANG LINGKUP MEREK
1.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
-
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a.
Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
c.
Tidak memiliki daya pembeda;
d.
Telah menjadi milik umum; atau
e.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
2.
Hal Yang Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus
Ditolak Oleh DJHKI
a.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis;
b.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang
diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,
foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak;
f.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwewenang;
g.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
3.
Penghapusan
Merek Terdaftar
a.
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat
kemungkinan yaitu:
1.
Atas prakarsa DJHKI;
2.
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan
penghapusan;
4.
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
b.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek
yaitu:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti:
larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi
peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau
keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.
Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
4. Pembatalan Merek Terdaftar
- Merek terdaftar dapat dibatalkan
berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berketentuan hukum tetap atas gugatan
pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, dan pasal
6 UUM.
5. Pihak
Yang Berwenang Menangani Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar
- Kewenangan mengadili gugatan
penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
C. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK
1. Jangka
Waktu Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar
- Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal
penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka
waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat
diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
2. Perpanjangan
Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
- Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
D. PELANGGARAN DAN SANGSI
1. Sanksi bagi orang/pihak yang
melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a.
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91
UUM).
2.
Sangsi Bagi
Orang/Pihak Yang Memperdayakan Barang Atau Jasa Hasil Pelanggaran Sebagaimana
Dimaksud Di atas:
-
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang
memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua
ratus juta rupiah)”
3. Sifat Dari Delik Perebutan Pidana Bidang
Merek
-
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik
aduan.
E. PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN
1. Permohonan Pengajuan Merek
a.
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
b.
Dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
c.
Pemohon wajib melampirkan:
1.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui
kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan
dengan hak prioritas; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
2. Permohonan Perpanjangan
Merek
a.
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan
dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
b.
Pemohon wajib melampirkan:
1.
surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap
digunakan;
2.
surat kuasa khusus, apabila
permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
3.
salinan resmi akte pendirian badan hukum
atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
4.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.
fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon; dan
6.
bukti pembayaran biaya permohonan.
3. Permohonan Pencatatan
Pengalihan Hak Merek Terdaftar
a.
Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua).
b.
Permohonan memuat dengan jelas tentang:
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang
dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
- nama dan alamat pemilik lama; dan
- nama dan alamat pemilik baru.
c.
Pemohon wajib melampirkan:
1.
bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
-
surat perjanjian jual beli;
-
surat wasiat;
-
surat hibah yang dibuat di depan notaris;
-
surat penetapan waris oleh pengadilan.
2.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan
pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
3.
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.
fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan,
dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri
B.
5.
fotokopi kartu tanda penduduk
pemberi dan penerima hak;
6.
surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai
cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek
tersebut; dan
7.
bukti pembayaran biaya permohonan.
4. Permohonan Pencatatan Perubahan
Nama Dan Alamat
a.
Permohonan pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
b.
Permohonan
memuat dengan jelas tentang:
1. nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan
nama dan/atau
- alamat;
- nama dan atau alamat pemilik lama; dan
- nama dan atau alamat pemilik baru.
c.
Pemohon wajib melampirkan:
1.
bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
2.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
3.
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.
fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan
pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
5.
fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon; dan
6.
bukti pembayaran biaya permohonan.
5. Permohonan Penghapusan Merek
Terdaftar
a.
Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2
(dua);
b.
Permohonan wajib melampirkan:
- bukti identitas pemilik merek terdaftar;
- surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
- surat persetujuan tertulis dari penerima
lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat
perjanjian lisensi;
- fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
6. Permohonan Pencatatan
Pembatalan Merek Terdaftar
a.
Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua);
b.
Pemohon wajib melampirkan:
1.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
2.
surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui
kuasa.
7. Permohonan Petikan Merek
Terdaftar
a.
Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2
(dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan
petikannya.
b.
Pemohon wajib melampirkan:
1.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa; dan
2.
bukti pembayaran biaya permohonan.
8. Keberatan Atas Permohonan
Pendaftaran Merek
a.
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor
agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi
Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang
dimohonkan keberatannya.
b.
Pemohon wajib melampirkan:
1.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa; dan
2.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Semoga Bermanfaat, Salam Hangat Dan Sukses Slalu Dari
KBA_KHATULISTIWA
1 komentar:
Lanjutkan Tiada Kata Selesai Dalam Belajar
Posting Komentar